SOPIR TAKSI ONLINE DIBEGAL DI PAMULANG, TERSANGKA TERANCAM HUKUMAN 20 TAHUN PENJARA

Rekaman CCTV Kejadian Pembegalan terhadap pengemudi taksi online di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan
TANGERANG SELATAN, LIPUTAN NARASI — Seorang pengemudi taksi online menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam, sementara mobil Toyota Calya miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial AF (21) yang diduga terlibat dalam kejadian
Berawal dari Pesanan Taksi Online
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula ketika korban menerima pesanan perjalanan dari kawasan Ciledug menuju Pamulang. Penumpang tersebut memesan melalui aplikasi dengan menggunakan akun yang tidak sesuai dengan identitas orang yang dijemput. Pembayaran perjalanan direncanakan dilakukan secara tunai.
Dalam perjalanan, korban dan penumpang sempat berselisih mengenai lokasi tujuan atau titik pemberhentian yang dianggap tidak sesuai dengan lokasi pada aplikasi.
Ketika tiba di sekitar lokasi kejadian, penumpang turun dengan alasan hendak mengambil uang untuk membayar ongkos. Sebelum meninggalkan kendaraan, ia meletakkan tasnya di dalam mobil seolah-olah sebagai jaminan bahwa dirinya akan kembali.
Namun, setelah kembali masuk ke kendaraan, penumpang tersebut diduga menyerang korban dengan cara mencekik dan menusuk menggunakan senjata tajam. Korban kemudian ditendang hingga keluar dari mobil, sedangkan kendaraan langsung dibawa kabur.
Korban Meminta Pertolongan Warga
Dalam keadaan terluka, korban berusaha mencari pertolongan dari warga di sekitar lokasi. Warga yang melihat kondisi korban kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Polisi juga menemukan sebilah pisau di sekitar tempat kejadian perkara. Barang tersebut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut guna memastikan keterkaitannya dengan peristiwa yang sedang ditangani.
Tersangka Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa korban, polisi berhasil mengamankan AF pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pada perkembangan berikutnya, polisi menetapkan AF sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kategori tertentu yang memenuhi unsur pemberatan, pasal tersebut memuat ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Penerapan ancaman hukuman bergantung pada fakta dan unsur hukum yang terbukti dalam perkara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengemudi transportasi daring untuk tetap waspada ketika menerima pesanan, terutama apabila terdapat ketidaksesuaian identitas penumpang atau perubahan tujuan perjalanan. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Post a Comment