KORUPSI PENGADAAN MOTOR LISTRIK MBG DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP863,8 MILIAR, LIMA TERSANGKA DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG


JAKARTA, LIPUTAN NARASI — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara pengadaan motor listrik untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tertanggal 5 Oktober 2026. Dalam perkara ini, penyidik telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026). 

Pengadaan yang menjadi objek penyidikan mencakup 19.269 unit kendaraan listrik roda dua. Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit motor jenis skuter atau bebek.

Namun, berdasarkan keterangan Kejagung, sebagian kendaraan yang disediakan tidak dilengkapi baterai. Kondisi tersebut ditemukan pada 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek.

Selain persoalan baterai, seluruh kendaraan yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN). 

Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat yang terkait dengan pengadaan serta pihak swasta.

Kelima tersangka yang disebut dalam pemberitaan adalah Budi Utomo, mantan pejabat di lingkungan BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta empat pihak swasta berinisial AM, GB, YY, dan AA yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan penyedia.

Penyidik kemudian menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan. Para tersangka dilaporkan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum. 

Setelah menerima pelimpahan tahap II, jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara dan barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan. Perkara tersebut selanjutnya direncanakan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi perhatian karena nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1,2 triliun, sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit disebut mencapai Rp863,8 miliar. Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

Meski demikian, status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tindak pidana dan penentuan kesalahan masing-masing terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.


Liputan Narasi — Merangkai Fakta, Menyuarakan Makna.